ZONAPUBLIS- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering jaringan Sumatera Utara-Sumatera Barat, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S dan A, serta barang bukti ganja dengan total berat bersih mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,8 kilogram.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengatakan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait informasi pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat.
“Untuk menghambat laju kendaraan, petugas melakukan blokade jalan tepatnya di Simpang Pasar Koto Baru,” kata Toton.
Namun, terduga pelaku yang menjadi target operasi (TO) berupaya melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNN yang sedang melakukan blokade. Akibatnya, mobil petugas mengalami kerusakan parah.
Petugas kemudian mengamankan S yang berada di dalam mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung besar warna biru di bangku baris kedua dan 10 paket besar yang masing-masing dibalut lakban cokelat di bangku baris ketiga.
“Berdasarkan interogasi awal, tersangka S mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Padang Panjang,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, tim BNNP Sumbar selanjutnya mengamankan A yang berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting, Padang Panjang.
Kepada petugas, A mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Solihin untuk menerima paket ganja kering tersebut. Solihin diketahui saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi dan merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 paket besar ganja dalam satu karung warna biru dengan berat bersih 19.494,69 gram, serta 10 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat dengan berat bersih 10.358,63 gram.
“Sehingga total berat bersih narkotika yang diamankan sebesar 29.853,32 gram,” jelas Toton.
Terhadap para terduga pelaku, BNNP Sumbar menyangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Toton menegaskan, pengungkapan ini menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke Sumatera Barat.
“Dalam kurun waktu dua minggu ini hampir 100 kilogram ganja berhasil diamankan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya,” tegasnya.
Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar),” pungkasnya.














