Berita

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat, Ada yang Mangkir hingga Tiga Bulan

×

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat, Ada yang Mangkir hingga Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat, Ada yang Mangkir hingga Tiga Bulan

ZONAPUBLIS.ID – Empat anggota Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keempat personel tersebut dilakukan dalam upacara yang berlangsung di Mapolres Solok Selatan, Senin (21/9/2026).

Keempat anggota yang dikenai sanksi tersebut masing-masing berinisial A berpangkat Bripda, S berpangkat Bripda, FAP berpangkat Brigadir, dan MS berpangkat Bripka.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan keputusan PTDH telah dijalankan berdasarkan Surat Petikan Keputusan Kapolda Sumatera Barat. Menurutnya, proses terhadap keempat personel tersebut telah melalui prosedur yang berlaku.

Baca Juga  HTT Padang Gelar Festival Kota Tua 2026, Usung Semangat “Urang Padang Jalan Barampek”

“Keputusan PTDH ini diberikan kepada empat personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Surat Petikan Keputusan Kapolda Sumatera Barat. Seluruh prosesnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ujar Andreanaldo saat memimpin upacara PTDH.

Keempat personel yang diberhentikan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Karena itu, pelaksanaan PTDH dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto masing-masing anggota yang dipegang oleh personel Polres Solok Selatan.

Andreanaldo mengatakan pemberhentian tersebut bukan keputusan yang mudah, terutama karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh personel yang bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka.

Meski demikian, ia menegaskan setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjaga integritas dan kode etik profesi.

Baca Juga  Hampir Sebulan Hilang Korban Banjir Ditemukan di Batang Anai

Menurutnya, pemberian sanksi merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan disiplin di lingkungan kepolisian.

Andreanaldo berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Polres Solok Selatan. Ia meminta seluruh anggota menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Solok Selatan Kompol Henwel menjelaskan keempat personel tersebut bertugas di satuan yang berbeda. Bripda A tercatat sebagai anggota Bagian SDM, sedangkan Bripda S, Brigadir FAP, dan Bripka MS bertugas di Satuan Samapta.

Baca Juga  Pria yang Hanyut di Sungai Batang Sangir Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup

Dari sisi masa kerja, Bripda A telah berdinas selama dua tahun. Bripda S tercatat tiga tahun sebagai anggota Polri, sementara Brigadir FAP telah menjalani masa dinas selama 11 tahun. Adapun Bripka MS telah bertugas selama 22 tahun.

Henwel menjelaskan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian berkaitan dengan ketidakhadiran mereka dalam menjalankan tugas. Keempatnya diketahui tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut atau lebih.

“Ada yang tidak masuk dinas selama tiga bulan,” kata Henwel.

Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari penerapan aturan disiplin dan kode etik terhadap personel kepolisian yang tidak menjalankan kewajiban kedinasan sebagaimana mestinya. (*)