ZONAPUBLIS- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera mendata kebutuhan jembatan gantung di wilayah masing-masing.
Pendataan tersebut sejalan dengan program nasional pembangunan 300.000 jembatan gantung di seluruh Indonesia.
Arahan itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumbar yang digelar di Auditorium Gubernuran, Selasa (13/1/2026).
Tito menjelaskan, program pembangunan jembatan gantung tidak hanya ditujukan untuk mengganti jembatan yang rusak akibat bencana, tetapi juga untuk wilayah pedesaan yang selama ini belum memiliki akses penyeberangan yang layak dan aman.
“Program ini bisa dimanfaatkan untuk daerah yang masyarakatnya masih harus menyeberangi sungai tanpa jembatan. Manfaatnya besar, baik untuk keselamatan, akses pendidikan, maupun aktivitas ekonomi,” ujar Tito.
Ia menegaskan pentingnya data lapangan yang akurat dalam pengusulan pembangunan jembatan gantung. Seluruh kepala daerah diminta menyusun usulan secara detail dan menyampaikannya melalui Gubernur untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Presiden Prabowo ingin tidak ada lagi anak-anak yang berangkat sekolah harus mengambil risiko menyeberangi sungai. Karena itu, data harus benar-benar dicek di lapangan,” tegasnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk mengoordinasikan pendataan kebutuhan jembatan gantung bersama pemerintah kabupaten dan kota.
“Ini peluang besar bagi Sumatera Barat, terutama bagi nagari-nagari yang masih memiliki keterbatasan akses. Kita akan segera melakukan pendataan bersama Bupati dan Wali Kota agar usulannya dapat segera disampaikan,” ujar Mahyeldi.
Ia berharap, melalui program nasional tersebut, konektivitas antarwilayah pedesaan di Sumbar dapat semakin kuat sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.














