ZONAPUBLIS – Jajaran Polsek Pasaman mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Kabupaten Pasaman Barat. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang ramai beredar melalui media sosial.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda mengatakan, kedua pemuda yang diamankan berinisial TR (28) dan DR (26). Mereka diamankan Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kapolsek, saat petugas tiba di lokasi, kedua pemuda tersebut sedang meminta uang kepada wisatawan yang hendak memasuki kawasan objek wisata Pohon Seribu di Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sebuah kotak kardus bekas minuman yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang hasil pungutan, serta uang tunai sebesar Rp12 ribu.
Selanjutnya, kedua pemuda itu dibawa ke Mapolsek Pasaman guna menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui memungut uang sebesar Rp25 ribu dari kendaraan roda empat dan Rp5 ribu dari kendaraan roda dua yang masuk ke lokasi wisata. Mereka beralasan dana tersebut digunakan untuk keperluan kebersihan kawasan wisata dan sebagian disimpan sebagai kas pemuda.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendalami apakah pungutan dilakukan secara sukarela atau disertai unsur paksaan terhadap para pengunjung.
Selain proses penyelidikan, Polsek Pasaman juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah nagari setempat agar pengelolaan kawasan wisata dapat diawasi dengan lebih baik sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
AKP Bermana Manda mengatakan, kawasan wisata Pantai Sasak merupakan salah satu destinasi yang banyak dikunjungi wisatawan dan menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar. Karena itu, seluruh pihak diharapkan ikut menjaga keamanan, kenyamanan, dan citra kawasan wisata tersebut.
Setelah diamankan, keluarga kedua pemuda mengajukan permohonan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sebagai tindak lanjut, polisi meminta kedua pemuda membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut ditandatangani dengan disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok.
Kapolsek menegaskan bahwa langkah persuasif yang diberikan bukan berarti aparat akan mentoleransi praktik pungutan liar. Apabila kedua pemuda tersebut kembali melakukan tindakan serupa, kepolisian memastikan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan dugaan aksi premanisme maupun pungutan liar di tempat wisata atau lokasi umum lainnya. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pasaman Barat.
(red)














