Berita

Kejati Sumbar Tahan Tersangka Baru Korupsi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

×

Kejati Sumbar Tahan Tersangka Baru Korupsi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260708 WA0023

ZONAPUBLIS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (8/7/2026) terhadap IF selaku pengawas pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang.

“Pada hari ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara IF selaku pengawas pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 bersama-sama dengan tersangka BB selaku pelaksana dan Y selaku PPTK/ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Dedie dalam keterangan resminya.

Baca Juga  Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan UIN Imam Bonjol Padang Bertambah, Kejati Sumbar Tahan 2 Tersangka TPPU

Menurutnya, proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang dibiayai melalui anggaran pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25.427.197.000. Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis sehingga konstruksi jembatan tidak mampu bertahan terhadap kondisi banjir besar.

Akibatnya, sekitar 1,5 tahun setelah pembangunan segmen III selesai, jembatan tersebut mengalami kerusakan dan akhirnya roboh pada 7 Mei 2023.

Dalam penyidikan, Kejati Sumbar menemukan dugaan bahwa tersangka IF mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering menggunakan tim yang berada di bawah kendalinya sebelum penandatanganan kontrak. Padahal, pergantian personel hanya dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani melalui mekanisme adendum.

Baca Juga  Menteri PU Sebut Pemulihan Pascabencana Sumatera Butuh hingga Tiga Tahun

Selain itu, tersangka IF juga diduga mengendalikan seluruh proses pembayaran, penggajian, hingga pengawasan pekerjaan. Bahkan, tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering dalam dokumen pengajuan pembayaran diduga dipalsukan oleh staf atas perintah tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut, pengendalian mutu pekerjaan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga jembatan mengalami kerusakan tidak lama setelah selesai dibangun, membahayakan keselamatan masyarakat, hingga akhirnya runtuh dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09,” kata Dedie.

Atas perbuatannya, tersangka IF disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP baru, Pasal 3 jo Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Baca Juga  Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Dedie menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung dengan didampingi penasihat hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka IF selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juli hingga 27 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku,” tutupnya.

(*)