Berita

Sidang MK Dengarkan Kesaksian Anak Jurnalis Korban Pembakaran di Sumut

×

Sidang MK Dengarkan Kesaksian Anak Jurnalis Korban Pembakaran di Sumut

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 6sgb466sgb466sgb

ZONAPUBLIS – Anak jurnalis yang tewas dibakar di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut), Eva Miliani Pasaribu, menyampaikan kesaksian mengenai kematian keluarganya dalam sidang uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang tersebut, Eva menjelaskan bahwa jurnalis Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu bersama keluarganya meninggal dunia akibat rumah mereka dibakar, saat Rico tengah melakukan peliputan dugaan bisnis judi yang melibatkan anggota tentara.

Salah satu terduga pelaku, Herman Bukit, hingga kini disebut masih lolos dari proses hukum, sementara pelaku dari unsur sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Eva menilai proses hukum terhadap oknum TNI yang diduga terlibat tidak dilakukan secara terbuka dan adil.

“Fakta bahwa Koptu Herman Bukit, meskipun telah disebut dalam banyak keterangan, bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan, bagi saya merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum,” ujar Eva dalam sidang perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Rabu, (14/1).

Baca Juga  Tragis! Dua Anak Tewas Tenggelam di Sungai Batang Nareh Padang Pariaman

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa peristiwa tersebut berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik ayahnya.

“Yang di mana, peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis. Dan sekarang, Majelis, saya tinggal sebatang kara,” lanjutnya.

Di hadapan majelis hakim, Eva memaparkan kronologi dugaan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa tersebut.

Ia menyebut ayahnya sempat diminta menurunkan berita terkait bisnis judi yang diduga dimiliki oleh tentara.

Karena merasa terancam, Rico kemudian meminta perlindungan kepada kepolisian serta melaporkan situasi tersebut kepada pimpinan redaksinya.

Eva juga mengungkap pengakuan Bebas Ginting, pengawas lokasi judi, yang menyebut adanya peran Herman Bukit dalam kasus tersebut.

“Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut. Bahkan menyampaikan bahwa Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” katanya.

Baca Juga  LDII Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Munas X

Dalam persidangan pidana sebelumnya, Eva juga menyebut adanya aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut serta menyatakan bahwa para pelaku lapangan menerima bonus sebesar Rp1 juta setelah aksi pembakaran.

Ia menambahkan bahwa laporan terhadap Herman Bukit telah disampaikan ke Puspom Angkatan Darat di Jakarta dan Pomdam I/Bukit Barisan, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan.

Melalui kesaksiannya, Eva berharap agar anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum dapat diadili secara setara di Pengadilan Umum, serta agar tidak ada lagi wartawan yang mengalami pembungkaman.

“Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Layanan Telkomsel di Aceh, Sumut, dan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Permohonan tersebut diajukan setelah permohonan uji formil sebelumnya dinyatakan kandas.

Koalisi yang terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, LBH APIK, serta tiga warga negara Indonesia perorangan menilai bahwa kondisi reformasi sektor keamanan saat ini mengalami kemunduran dibandingkan awal masa reformasi.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU TNI dinilai membuka celah hukum dan berpotensi melampaui kewenangan militer.

Beberapa pasal yang diuji antara lain Pasal 7 ayat 2 huruf b terkait operasi militer selain perang, Pasal 7 angka 9 dan 15, Pasal 7 ayat 4, Pasal 47 ayat 1, Pasal 53 ayat 1 dan 2, serta Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta tafsir konstitusional terhadap pasal-pasal yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas dan berpotensi disalahgunakan. (*)