Berita

Bawa Puluhan Paket Ganja, Dua Mahasiswa Diringkus Polda Sumbar di Agam

×

Bawa Puluhan Paket Ganja, Dua Mahasiswa Diringkus Polda Sumbar di Agam

Sebarkan artikel ini
IMG 4636

ZONAPUBLIS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi asal Panyabungan, Sumatera Utara. Petugas mengamankan dua pemuda berstatus pelajar atau mahasiswa serta menyita puluhan paket besar ganja kering.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Medan KM 7, Padang Hijau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, dekat pintu masuk Hotel Balcone, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, membenarkan pengungkapan tersebut. Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial MAH (21) dan RWM (20), keduanya warga Payakumbuh.

Baca Juga  39 Personel Polda Sumbar Dipecat Akibat Pelanggaran Berat Tahun 2025

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian tim di lapangan dalam membaca serta menganalisis pergerakan jaringan narkotika lintas provinsi,” ujar Kombes Pol Wedy Mahadi, Kamis, (30/7/2026).

Pengungkapan bermula dari analisis mendalam Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terkait jaringan ganja asal Panyabungan yang diduga akan dikirim menuju Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Petugas kemudian memantau kawasan Palupuh dan mendeteksi satu unit mobil Toyota Yaris merah berpelat nomor B 2626 EU yang mencurigakan dari arah Sumatera Utara. Polisi membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya melakukan penyergapan di Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Baca Juga  Curi Sepeda Motor, Pria Di Kota Padang Diringkus URC Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang

Disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu karung goni berisi 21 paket besar ganja serta satu paket kecil ganja di dalam mobil pelaku.

Selain puluhan paket ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain 1 unit mobil Toyota Yaris warna merah (B 2626 EU), serta 3 unit telepon seluler (merek Oppo, iPhone, dan Samsung).

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Baca Juga  Kontribusi Kementrian PU bersama Hutama Karya Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.