Kriminal

Curi Dompet Penghuni Kost di Lubeg, Pemuda 26 Tahun Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

×

Curi Dompet Penghuni Kost di Lubeg, Pemuda 26 Tahun Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260523 WA0001

ZONAPUBLIS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial D (26) lantaran nekat mencuri dompet milik seorang warga di kawasan rumah kost di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan dompet di area parkir rumah kost.

“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga  Bawa Tiga Paket Sabu, Petani di Sijunjung Diringkus Polisi

Ia menambahkan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Batu Taba, Lubuk Begalung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, sebuah dompet milik korban yang berisi kartu identitas dan kartu ATM, serta sisa uang tunai hasil curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan dompet di tempat penyimpanan bagian depan sepeda motor.

“Pelaku melihat ada kesempatan, lalu mengambil dompet korban dan langsung melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga  DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.