Berita

Diduga Curi HP dan Uang, Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

×

Diduga Curi HP dan Uang, Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 3080

ZONAPUBLIS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial KV (23), terduga pelaku pencurian rumah di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata mengonfirmasi penangkapan tersebut. KV diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 31 Mei 2026.

“Pelaku KV diduga mencuri di rumah korban, Syahriati (67), di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, pada Sabtu (30/5/2026) malam,” kata Iptu Agung, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga  Update Pembunuhan Pensiunan ASN di Koto Balingka: Polisi Gelar Reka Ulang Kasus

Modus operandi pelaku adalah masuk ke dalam rumah melalui atap atau loteng saat korban tertidur. Korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dan melihat bayangan manusia.

Saat korban berteriak, pelaku melompat dari loteng dan mengambil kunci kamar, sementara korban berhasil kabur lewat jendela untuk meminta bantuan warga. Akibat kejadian ini, korban kehilangan dua unit ponsel dan uang tunai Rp3.014.000.

Penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro. Polisi mendapat informasi bahwa KV sempat mencoba menggadaikan ponsel curian di wilayah Padang Tujuh, lalu melarikan diri menggunakan bus menuju arah Talu.

Baca Juga  Polda Sumbar Selidiki Dugaan Penyaluran Solar Subsidi ke Tambang Ilegal

“Petugas bersama masyarakat menghadang bus tersebut. Pelaku sempat melompat dari bus dan kabur ke belakang rumah warga, namun berhasil diamankan,” jelas Iptu Agung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A73 5G, satu unit HP ITEL, dan sebilah pisau. Sementara itu, uang tunai milik korban diketahui telah habis digunakan pelaku.

Saat ini, KV beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga  Jamin Keamanan Nataru, Kapolresta Padang: Hiburan Malam Wajib Tutup Pukul 00.00 WIB