BeritaKriminal

Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus dalam Operasi Pekat dan Sikat Singgalang 2026

×

Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus dalam Operasi Pekat dan Sikat Singgalang 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260806 WA0000

ZONAPUBLIS– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap total 11 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang dan Operasi Sikat Singgalang 2026.

Seluruh berkas perkara yang ditangani telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, mengatakan Operasi Pekat Singgalang 2026 digelar pada 12 hingga 25 Februari 2026 dengan sasaran penindakan terhadap tindak pidana perjudian, peredaran minuman keras, premanisme, prostitusi, tawuran, serta balap liar di wilayah hukum Polda Sumbar.

“Dalam Operasi Pekat Singgalang 2026, kami berhasil mengungkap tujuh kasus, terdiri dari empat kasus yang menjadi target operasi (TO) dan tiga kasus non-TO, sehingga capaian target operasi mencapai 100 persen,” ujar Teddy.

Baca Juga  Dirlantas Polda Sumbar Ingatkan Pengendara Patuhi Sistem One Way

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Barang bukti yang diamankan antara lain enam unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp400 ribu, tiga set kartu ceki, serta satu kotak kondom.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II.

Baca Juga  Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu Sepanjang Februari 2026

Sementara itu, dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang berlangsung pada 25 Juni hingga 8 Juli 2026 dengan sasaran pemberantasan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil mengungkap empat kasus.

“Dari empat kasus yang berhasil diungkap, tiga di antaranya merupakan target operasi dan satu kasus non-target operasi, dengan capaian target operasi sebesar 75 persen,” kata Teddy.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka laki-laki beserta sejumlah barang bukti berupa enam unit telepon genggam, dua kotak ponsel berbagai merek, satu unit mobil minibus Toyota Calya, dan satu kotak kondom.

Baca Juga  Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 280 Siswa dan Guru di Palupuh Alami Keluhan Kesehatan

Para tersangka dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh perkara juga telah memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan maupun berpotensi mengandung unsur tindak kriminal. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.