Berita

Judi Online Diusulkan Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

×

Judi Online Diusulkan Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Judi Online Diusulkan Masuk Sasaran RUU
Ilustrasi judi Online

ZONAPUBLIS.ID – Judi online diusulkan menjadi salah satu jenis tindak pidana yang dapat masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yerikho menilai daftar 13 jenis tindak pidana yang saat ini telah diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset masih memungkinkan untuk bertambah. Karena itu, ia mendorong agar judi online atau judol turut dipertimbangkan secara khusus.

Menurut Yerikho, persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perjudian, tetapi juga dengan bagaimana uang yang berputar di dalamnya dapat ditelusuri, termasuk kemungkinan dialihkan ke bentuk aset atau kegiatan usaha lain.

“Dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat tersebut.

Besarnya nilai transaksi judi online menjadi salah satu alasan yang disampaikan Yerikho untuk mendukung usulan tersebut.

Ia merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025.

Baca Juga  Sipropam Polres Padang Panjang Gelar Gaktibplin dan Sidak, Cek HP Anggota dari Judol hingga Pinjol

Selain itu, Yerikho menyebut nilai deposit judi online pada semester pertama 2026 mencapai sekitar Rp22 triliun.

Di sisi lain, dana yang berhasil disita untuk negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap disebut mencapai Rp588,62 miliar. Data dan angka tersebut disampaikan Yerikho dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Menurutnya, perbedaan antara besarnya dana yang berputar dengan nilai aset yang telah disita perlu menjadi perhatian.

Ia mempertanyakan ke mana aliran dana lainnya dan meminta agar pergerakannya dapat ditelusuri.

“Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” ujarnya.

Judol Dinilai Perlu Masuk dalam Pembahasan

Yerikho juga menyoroti kemungkinan uang hasil tindak pidana dialihkan melalui berbagai bentuk aset, termasuk aset digital.

Menurut dia, pengaturan yang lebih spesifik dapat membantu proses penelusuran dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Sindikat Judol Sebar Promosi Lewat Spam Komentar Instagram, Omzet Capai Rp7,5 Miliar Sebulan

Usulan itu tidak serta-merta berarti judi online telah masuk ke dalam daftar tindak pidana dalam RUU tersebut. Pada saat ini, judi online masih berupa usulan yang disampaikan dalam proses pembahasan.

Sementara itu, Komisi III DPR sebelumnya telah mengungkap 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta sejumlah kejahatan di sektor ekonomi dan sumber daya.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang telah diusulkan dalam daftar tersebut:

  1. Tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  3. Tindak pidana terorisme.
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Tindak pidana di bidang perbankan.
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Minta Ada Batasan dalam RUU Perampasan Aset

Selain mendorong judi online masuk dalam cakupan RUU, Yerikho juga mengingatkan agar penyusunan aturan tetap memperhatikan batas kewenangan aparat.

Baca Juga  Polisi Perketat Jalur Menuju Jakarta, Tol Merak-Tangerang Disiapkan untuk Antisipasi Massa Demo dari Pulau Sumatera

Ia mengatakan aturan perlu mengatur secara jelas mengenai kewenangan, batas waktu, prosedur, serta mekanisme pengawasan.

Menurut Yerikho, kewenangan yang besar harus disertai kontrol agar penerapan aturan tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.

“Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi, kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum,” katanya.

Komisi III DPR sebelumnya juga menyatakan perlunya pengawasan yang kuat dalam penerapan mekanisme perampasan aset. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan perlu ada mekanisme yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai judi online dalam RUU Perampasan Aset saat ini masih berada pada tahap usulan. Jika nantinya dimasukkan ke dalam cakupan aturan, pengaturan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan RUU yang masih berlangsung. (*)