Breaking NewsBeritaHukum

Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK Sumbar Terkait Penyelidikan Dugaan Kredit Fiktif di Bank Nagari

×

Kejati Sumbar Periksa Kepala OJK Sumbar Terkait Penyelidikan Dugaan Kredit Fiktif di Bank Nagari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0003

ZONAPUBLIS– Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat dalam rangka penyelidikan dugaan kredit fiktif yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat, khususnya terkait penanganan dugaan kredit macet pada Bank Nagari.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit di sektor perbankan.

“Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumatera Barat terkait maraknya dugaan kredit fiktif yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Barat, khususnya dalam penanganan penyelidikan dugaan kredit macet pada Bank Nagari,” ujar Agustinus Hanung Widyatmaka, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga  LDII Sumbar Bahas Persiapan Munas X, Perkuat Wawasan Kebangsaan di Tengah Dinamika Global

Ia menjelaskan, sebelumnya aparat penegak hukum telah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi dengan modus di sektor perbankan. Beberapa di antaranya terjadi pada PT BNI, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, serta KUR BRI Unit Balai Selasa.

Selain itu, terdapat perkara tindak pidana perbankan pada Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar.

Baca Juga  Kejati Sumbar Tahap II Tiga Perkara Korupsi, Sembilan Tersangka Segera Disidangkan

Menurut Agustinus, pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumbar bukan hanya untuk mengumpulkan keterangan terkait aspek pengawasan, tetapi juga sebagai langkah evaluasi terhadap sistem pengawasan perbankan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, serta memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan di masa mendatang,” kata Agustinus.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Peringatkan Bahaya Air Sinkhole di Situjuah Batua