Peristiwa

Kecelakaan di Jalan Solok–Padang, Sebuah Motor Hancur Masuk Kolong Truk, Pengendara Selamat

×

Kecelakaan di Jalan Solok–Padang, Sebuah Motor Hancur Masuk Kolong Truk, Pengendara Selamat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251225 WA0058

ZONAPUBLIS – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Solok–Padang, tepatnya di Dusun Gaduang Dama, Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 4240 VAC dengan sebuah mobil Mitsubishi Truck Load Bak BA 8204 IU yang datang dari arah berlawanan.

Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido S.H., M.H., menjelaskan kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai Raihan Alfarisi (19), mahasiswa asal Kabupaten Dharmasraya, melaju dari arah Kota Padang menuju Kota Solok.

Baca Juga  Pohon Mahoni Tumbang di Padang Barat, Akses Jalan Sempat Terhambat

Setibanya di lokasi kejadian, kondisi jalan dalam keadaan basah dan licin akibat gerimis, dengan kontur jalan berupa tikungan dan turunan.

“Pengendara sepeda motor mengalami slip di tikungan, sehingga terpisah dari kendaraannya. Sepeda motor kemudian melebar ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan,” ujar IPTU Rido.

Pada saat bersamaan, dari arah Kota Solok datang mobil Mitsubishi Truck Load Bak yang dikemudikan Rusdianto (42), warga Kota Padang.

Karena jarak yang sudah dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari hingga sepeda motor masuk ke bagian kolong mobil truk tersebut.

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Galuga Bogor Meluas hingga TPA, 42 Hektare Lahan Terdampak

Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada bagian kaki dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Sementara sepeda motor mengalami kerusakan berat, sedangkan mobil truk tidak dilaporkan mengalami kerusakan serius.

Petugas Satlantas Polres Solok yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.

Kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pohon Tumbang di Jalur Padang–Painan Sempat Picu Kemacetan 2 Kilometer

Polisi menyatakan pengendara sepeda motor diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Solok mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati, terutama saat melintasi jalan dengan kondisi licin, tikungan, dan turunan, guna menghindari kecelakaan lalu lintas.