Berita

MUI Haramkan Pemerintah Memungut Pajak Rakyat Miskin

×

MUI Haramkan Pemerintah Memungut Pajak Rakyat Miskin

Sebarkan artikel ini
IMG 20251210 WA0119

ZONAPUBLIS- Ketua bidang fatwa mui KH. Asroru Niam Sholeh pada hari sabtu 22 November 2025 mengumumkan bahwa MUI mengharamkan pemerintah untuk memungut pajak atas barang-barang kebutuhan pokok, primer dan konsumtif rakyat.

Fatwa ini memperkenalkan konsep pajak berkeadilan yang menekankan bahwa negara tidak seharusnya membebani rakyat dengan pajak untuk hal-hal yang esensial bagi kelangsungan hidup.

Salah satu poin utama dari fatwa ini adalah pembebasan pajak untuk sembako. Mui dengan tegas menyatakan bahwa barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer khususnya sembako haram untuk dikenakan pajak sehingga tidak akan ada lagi pajak pertambahan nilai PPN untuk beras, telur, dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Mahyeldi Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Percepatan Penanganan Bencana

Selain itu fatwa ini juga menegaskan bahwa bagi pemilik rumah dan tanah yang dihuni sendiri non komersial tidak boleh dikenakan pajak berulang seperti pajak bumi bangunan-PBB- tahunan.

Hal ini dikarenakan rumah yang dihuni sendiri pada hakikatnya tidak bekembang dan menghasilkan uang.

Mui juga menetapkan standar baru untuk menentukan siapa yang boleh dikenakan pajak yaitu warga negara yang memiliki nisab setara zakat mall dalam artian setara dengan 85 gram emas.

Jika harta warga negara berada dibawah angka tersebut, maka ia seharusnya bebas dari pajak. Pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang potensial yang diproduktifkan atau sekunder tersier seperti barang mewah atau hiburan bukan pada kebutuhan pokok.

Baca Juga  Sumbar Ajukan Tiga Kantor Imigrasi Baru, Perluas Jangkauan Layanan hingga Pengawasan WNA

MUI juga mengusulkan agar zakat yang sudah dibayarkan oleh umat islam dapat menjadi pengurangan kewajiban pajak. Konsep keadilan partisipatif ini bertujuan mengurangi beban ganda bagi umat islam yang sudah taat membayar zakat.

Mui menegaskan bahwa hubungan antara rakyat dan penguasa harus saling menguntungkan. Pajak seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, oleh karena itu MUI memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak memungut pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika pemerintah tetap nekat memungut pajak yang tidak sesuai, seperti memajaki orang miskin atau sembako maka pemungutan tersebut hukumnya haram. Fatwa ini juga menjadi tantangan bagi menteri keuangan dan dirjen pajak untuk menyeimbangkan antara target pendapatan negara dan hukum syariah yang baru saja difatwakan.

Baca Juga  Dukung Smart City, Wali Kota Padang Luncurkan Layanan Jemput Bola Pembuatan KIA