Hukum

Pelaku Pembacokan Istri di Pasaman Barat Ditangkap di Pematang Siantar Setelah Buron 4 Bulan

×

Pelaku Pembacokan Istri di Pasaman Barat Ditangkap di Pematang Siantar Setelah Buron 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 4416

ZONAPUBLIS – Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap AS (49), DPO kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Pelaku dituding membacok istrinya, Erlina (45), menggunakan parang usai dituduh berselingkuh.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan saat pelaku sedang bersiap berjualan sate di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara.

“Pelaku dibekuk pada Selasa (21/7/2026) sore, setelah empat bulan menjadi buronan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agung, Kamis (23/7/2026) melalui keterangan resminya.

Baca Juga  Sepasang Suami Istri Pengedar Narkotika Diringkus Polres Pariaman, Suami Merupakan Residivis

Penganiayaan terjadi pada Jumat (6/3/2026) di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Kejadian dipicu pertengkaran akibat pelaku mencurigai korban berselingkuh. Dalam kondisi emosi, AS membacok dahi dan punggung korban menggunakan parang.

Usai dilerai warga, pelaku melarikan diri ke kebun sawit dan bersembunyi selama 14 hari sebelum kabur ke luar daerah. Selama empat bulan pelarian, AS berpindah-pindah tempat dari Kabupaten Pasaman, Balige, hingga akhirnya menetap dan berjualan sate di Pematang Siantar.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami motif penganiayaan tersebut.

Baca Juga  Jamin Akurasi Data Pembangunan, Pemkab Pasaman Barat Kawal Sensus Ekonomi 2026

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.