Berita

Pemkab Solok Percepat Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi

×

Pemkab Solok Percepat Penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi

Sebarkan artikel ini
e01e570c a3d6 4ad6 a16d b63a9c054f98

ZONAPUBLIS – Pemerintah Kabupaten Solok melakukan percepatan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), sekaligus melakukan validasi dan pemutakhiran data, sebagai tindaklanjut atas dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Solok. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat BPBD Koto Baru, Sabtu, 26 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Medison langsung memimpin rapat percepatan tersebut, dengan dihadiri oleh Asisten I Zaitul Ikhlas, Asisten II Jefrizal, para Kepala OPD Teknis terkait, beserta pejabat dan operator yang bertanggungjawab terhadap data kebencanaan di masing-masing OPD.

Baca Juga  Polisi Cek SPBU di Dharmasraya Usai Viral Dugaan Solar Subsidi Ilegal

Kegiatan percepatan sekaligus validasi data ini, dikoordinir oleh Bapelitbang Kabupaten Solok, dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, dimana setiap OPD diminta untuk segera melengkapi data kerusakan dan kerugian sebagai bahan utama penyusunan dokumen R3P.

Kepala Bapelitbang Nafri mengatakan, pendataan difokuskan pada lima sektor utama, yaitu sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, serta lintas sektor.

“Data yang dikumpulkan diharapkan dapat menggambarkan kondisi riil di lapangan sehingga perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan terintegrasi,” ujar Nafri.

Baca Juga  Wujudkan "Dua Tradisi Satu Kebahagiaan", Wali Kota Padang Buka Bazar HBT-WHBT 2026

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison menegaskan pentingnya komitmen dan kecepatan seluruh OPD dalam memenuhi kebutuhan data tersebut. Ia mengarahkan agar setiap OPD teknis segera menyelesaikan proses penginputan data sesuai sektor masing-masing.

“Seluruh OPD diminta untuk apat menyelesaikan penginputan data kerusakan dan kerugian paling lambat pukul 20.00 WIB malam ini, agar proses penyusunan dokumen R3P dapat segera dilanjutkan sesuai jadwal,” tegas Medison.

Pemerintah Kabupaten Solok berharap dengan percepatan ini, dokumen R3P dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus sebagai bahan dukungan dalam pengajuan bantuan ke pemerintah provinsi Sumbar maupun ke pemerintah pusat.

Baca Juga  Perkuat Sinergi P4GN, Kepala BNN Kabupaten Solok Temui Wakil Bupati