ZONAPUBLIS- Seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, akhirnya dapat menjalani pengobatan lanjutan ke rumah sakit setelah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen administrasi kependudukan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui instansi terkait.
Perwakilan keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan Pemko Padang sehingga anggota keluarganya dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Alhamdulillah, tentunya kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemko Padang,” ungkap salah seorang perwakilan keluarga, Kamis (22/1/2026).
ODGJ tersebut diketahui berdomisili di Jalan Gunung Ledang, RW 05, Kelurahan Gunung Pangilun. Selama ini, yang bersangkutan tidak memiliki administrasi kependudukan sehingga mengalami kendala untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan.
Beruntung, pada 19 Januari 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang turun langsung ke lokasi untuk melakukan perekaman data kependudukan terhadap seorang laki-laki berinisial “G” di kediamannya.
Lurah Gunung Pangilun, Yos Deki, mengatakan setelah KTP diterbitkan, pihak keluarga kini sudah dapat membawa “G” untuk mendapatkan perawatan ke rumah sakit. Namun demikian, keluarga terlebih dahulu perlu mengurus BPJS Kesehatan gratis.
“Prosesnya diawali dengan surat rekomendasi dari Puskesmas, kemudian dilanjutkan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan BPJS gratis melalui program unggulan Wali Kota Padang,” jelas Yos Deki.
Diketahui, lelaki berusia 45 tahun tersebut telah mengalami gangguan mental sejak usia 20 tahun. Selama ini, penanganan yang diterima masih terbatas pada pengobatan tingkat dasar.
Pemko Padang melalui sinergi kelurahan, Disdukcapil, dan fasilitas kesehatan terus berupaya memastikan seluruh warga, termasuk ODGJ, mendapatkan hak atas identitas kependudukan dan pelayanan kesehatan yang layak.







