ZONAPUBLIS- Seorang pemuda berinisial IA (24) ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pelaku ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di kawasan Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku diduga mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BA 4746 IK.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji,” ujar Yasin.
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah. Saat itu kunci kontak kendaraan masih tertinggal di motor.
Tidak lama kemudian korban masuk ke dalam rumah. Namun saat kembali keluar, sepeda motor miliknya sudah tidak lagi berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,5 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang.
Yasin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terekam kamera CCTV berada di rumahnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang tertidur di dalam rumah.
“Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban disimpan di bagian belakang rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kendaraan tersebut di lokasi yang dimaksud. Motor itu langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya di kawasan Teluk Kabung.
“Dalam kasus tersebut pelaku mencuri motor Honda Beat yang kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Maradoni. Kendaraan itu juga sudah berhasil kami amankan,” ujar Yasin.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi BA 4746 IK serta satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain serta memburu rekan pelaku yang masih buron.














