Berita

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasilitas Umum di Koto Tangah

×

Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasilitas Umum di Koto Tangah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260603 WA0014

ZONAPUBLIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Rabu (3/6/2026) siang.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keindahan lingkungan perkotaan. Petugas menyasar sejumlah titik yang sebelumnya telah menjadi perhatian karena kerap digunakan sebagai lokasi berjualan yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Baca Juga  Berdasarkan Hasil Jitupasna, 822 Rumah Warga Kota Padang Rusak Akibat Banjir Bandang

“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan kembali dilakukan, masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” ujar Chandra.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah lapak dan perlengkapan dagang yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang berlaku.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi secara persuasif kepada para pedagang. Satpol PP mengimbau agar para PKL dapat memanfaatkan lokasi berjualan yang tidak mengganggu kepentingan umum dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga  Rutan Kelas IIB Padang Gelar Buka Bersama WBP dan Keluarga WBP

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang berupa meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, hingga kontainer buah. Seluruh barang yang disita dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Chandra menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, ia meminta para pedagang untuk tetap mematuhi aturan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Kami memahami bahwa masyarakat mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, kami tidak melarang berjualan. Namun, mari gunakan lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum dan tidak melanggar aturan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan demi mewujudkan Kota Padang yang tertib, rapi, nyaman, dan indah,” tegasnya.

Baca Juga  Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Baru Pauh, Dukung Pembangunan Trotoar dan Drainase

Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa di berbagai wilayah kota.

Dengan adanya penertiban yang konsisten, pemerintah berharap fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. (*)