ZONAPUBLIS – Jajaran Polres 50 Kota mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Guguk, petugas melakukan sosialisasi sekaligus pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang di kawasan galian C pasir, Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kamis (29/1/2026).
Langkah preventif ini diambil merespons keresahan masyarakat terkait adanya penambangan tanpa izin yang dikhawatirkan merusak ekosistem lingkungan dan mengganggu kondusivitas wilayah setempat.
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Reskrim AKP Repaldi, menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan adalah bentuk tindak lanjut cepat atas laporan warga. Petugas memberikan edukasi hukum langsung kepada pemilik lokasi agar mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami memberikan imbauan secara persuasif agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan seketika sampai seluruh perizinan resmi dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Repaldi.
Selain imbauan lisan, pemasangan spanduk di titik strategis menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang ilegal. Polisi menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika peringatan tersebut diabaikan.
Kegiatan ini melibatkan sinergi antara personel Unit Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota dengan Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Talang dan Simpang Sugiran.
Selain melakukan pengawasan, Polri juga merangkul tokoh masyarakat dan perangkat nagari untuk memperketat pengawasan lingkungan.
“Kami mengajak perangkat nagari dan tokoh masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik tambang yang diduga melanggar hukum. Upaya preventif ini penting demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan,” tutupnya.
Melalui aksi ini, Polres 50 Kota berkomitmen menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat sekaligus memastikan kelestarian lingkungan di Kabupaten Lima Puluh Kota tetap terjaga.














