Berita

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Dharmasraya

×

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
0f18f867 4bd9 45af 93f5 6c3f9a63dc48

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial M alias Muhlisin (bin Antoni) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di Pabrik Airumeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (21/7/2026) pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan resmi bernomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026.

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi di sebuah hotel di kawasan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga  Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 6,4 Kg Sabu Sepanjang Februari 2026

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak ke lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Andri.

Saat ini, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.