Berita

Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Pria Terkait Peredaran Sabu di Sitiung

×

Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Pria Terkait Peredaran Sabu di Sitiung

Sebarkan artikel ini
IMG 4808

ZONAPUBLIS – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap tiga pria di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/8/2026). Ketiga pelaku yang ditangkap secara beruntun dalam waktu berdekatan tersebut masing-masing berperan sebagai kurir, pengedar, dan pembeli.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang sama dengan peran yang berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga pembeli,” ujar Azhamu, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga  Pastikan Kelayakan Konsumsi, Sidokkes Polres Dharmasraya Gelar Uji Food Safety di SPPG

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB terhadap tersangka berinisial IA (21), warga Jorong Sitiung, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan IA, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus uang kertas pecahan Rp2.000, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Selang 30 menit kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, polisi menangkap tersangka kedua berinisial HH (26), seorang petani asal Jorong Taratak, yang berperan sebagai pengedar. Dari penggeledahan terhadap HH, petugas mengamankan tas sandang berisi lima plastik klip bening berisi sabu, sendok sabu dari pipet plastik, timbangan digital, dan telepon seluler.

Baca Juga  Tiga Alat Berat Dikerahkan, Pemprov Sumbar Normalisasi Sungai Batang Guo Pascabanjir

Tidak lama berselang, pada pukul 12.40 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka ketiga berinisial NA (22), warga Jorong Siguntur II, yang berperan sebagai pembeli. Dari tangan NA, polisi menyita dua paket sabu serta alat hisap (bong), kaca pirek, jarum api, dan mancis.

Seluruh proses penggeledahan terhadap ketiga tersangka disaksikan langsung oleh Ketua Pemuda setempat, Safrimon, bersama seorang warga bernama Dian Agus Purnomo. Ketiga tersangka juga telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jaringan ini biasa bertransaksi di areal perkebunan kelapa sawit serta eks kandang ayam yang sudah tidak beroperasi di wilayah Kecamatan Sitiung.

Baca Juga  Kadis Dukcapil Dharmasraya Teken Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan laporan polisi berbeda, yakni nomor LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar hingga LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 7 Agustus 2026, dengan ancaman hukuman sesuai undang-undang narkotika yang berlaku.