BeritaBreaking News

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kapur IX Lima Puluh Kota, 4,92 Gram Barang Bukti Disita

×

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kapur IX Lima Puluh Kota, 4,92 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 5642

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota menangkap tiga pria berinisial Z (23), A (19), dan AF (38) terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Jumat (4/9). Dari penangkapan ini, polisi menyita total 4,92 gram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Lima Puluh Kota, AKP Riki Yovrizal, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, pada pukul 05.00 WIB dan mengamankan Z serta A. Saat penggerebekan, Z sempat membuang satu paket kecil sabu seberat 0,10 gram melalui sela papan lantai dapur.

Baca Juga  Lapas Padang Jalin Kerja Sama Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

“Berdasarkan keterangan Z dan A, sabu tersebut diperoleh dari AF. Kami melakukan pengembangan dan menangkap AF di rumahnya di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, sekitar pukul 07.30 WIB,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat, petugas menemukan satu paket sedang sabu seberat 4,82 gram di dalam lemari kamar AF.

Selain sabu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar modifikasi, uang tunai Rp200.000, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BA 2732 CAB.

Baca Juga  KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Basarnas Kerahkan Tim SAR Evakuasi Ratusan Penumpang

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.