ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di sebuah gudang di kawasan Sungai Andok, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Senin (1/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (24), AW (25), dan RF (43).
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim menemukan ketiganya berada di dalam gudang dan langsung melakukan penindakan,” ujar Rahmad, Selasa (2/6/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kendaraan salah satu pelaku. Barang bukti tersebut meliputi 1 paket ganja kering yang dibungkus plastik bening, 2 bungkus kertas papir merek ROYO, 1 buah korek api, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah, 1 unit telepon genggam.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














