ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap dua pemuda yang diduga menguasai lima paket narkotika golongan I jenis ganja kering. Penangkapan dilakukan di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (5/6/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MAB (22), warga Kampung Manggis, Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Guguk Malintang, Padang Panjang Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin personel Satreskrim yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti ganja kering,” kata IPTU Rahmad Deddy, Sabtu (6/6/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paket ganja kering (4 paket dibungkus kertas putih, 1 paket di dalam kotak plastik hijau bergambar tengkorak), 2 bungkus kertas papir, 2 unit telepon genggam, 1 unit mobil pickup Toyota Hilux putih beserta STNK dan kunci.
Setelah penggeledahan, personel Satreskrim langsung menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Rahmad Deddy menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang dan mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.














