ZONAPUBLIS — Enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang pada Senin (1/12/2025). Dua pelaku di antaranya berperan sebagai pengedar.
Para pelaku yang ditangkap yaitu AQ (19), RK (33), AT (25), MP (40), RD (25) dan DA (20).
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Kampung Teleng pada pukul 15.20 WIB. Informasi dari warga membuat polisi bergerak cepat.
Saat ditangkap, AQ sempat melawan petugas. Polisi kemudian mengamankan R yang merupakan pemilik rumah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 83,34 gram ganja kering, alat hisap sabu, paket ganja yang disembunyikan di kamar mandi dan garasi.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku pernah menerima sabu dari T, warga Pasar Usang.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penangkapan lanjutan pada pukul 19.30 WIB di rumah T.
Tiga pelaku lainnya pun turut diamankan, yaitu P, DA, dan DM, juga ikut diamankan di lokasi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sedang sabu, satu paket kecil sabu, barang bukti disembunyikan di bawah sofa dan kasur
“Seluruh pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” kata Iptu Ardi.
Untuk pelaku A dan T, polisi menjerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, juncto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.














