Berita

Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Sabu, 31 Paket Siap Edar Disita

×

Polres Payakumbuh Ringkus Pengedar Sabu, 31 Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
16f496cc fc86 4116 bfb6 f1c27598ccd9

ZONAPUBLIS – Tim Buser Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial AR (22) pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan kepemilikan puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir jalan wilayah Koto Panjang RT 001/RW 001, Kelurahan Koto Panjang Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Saat disergap, tersangka AR sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang satu paket sabu yang rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Kirim Satu Ton Rendang untuk Korban Banjir

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dan penyelidikan di lapangan. Tersangka sempat membuang barang bukti saat akan diamankan,” ujar AKP Gusmanto pada Selasa (21/4).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan puluhan paket tambahan yang disembunyikan tersangka.

“Secara keseluruhan, kami menyita 31 paket sabu siap edar dari tangan tersangka,” tambahnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yakni 31 paket sabu dengan berat bruto 6,42 gram, 2 unit timbangan digital dan plastik klip (perlengkapan pengemasan), 1 unit ponsel merk Oppo warna merah, uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hijau army tanpa plat nomor.

Baca Juga  Ketegangan di Batang Anai: Aksi Protes Warga Berujung Adu Mulut Sengit

AKP Gusmanto menegaskan bahwa Polres Payakumbuh akan terus melakukan operasi secara masif dan berkelanjutan demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan lengah. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009jo. UU RI No. 1 Tahun 2026tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Begal Motor di Sungai Rumbai yang Masuk DPO Ditangkap Polisi di Payakumbuh