ZONAPUBLIS – Tim URC Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh meringkus tiga terduga pelaku pencurian kabel tower di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KA (36) dan FB (29), warga Kabupaten Kampar, serta MNK (26), warga Marpoyan, Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas para pelaku di sekitar lokasi tower.
“Warga yang mendapati gerak-gerik mencurigakan langsung melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polres Payakumbuh,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Mendapat laporan, personel Tim URC Sat Reskrim langsung meluncur ke lokasi kejadian. Tersangka berinisial KA berhasil diamankan lebih dulu oleh warga di lokasi, sementara dua rekannya sempat melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BM 1301 FB dan berlari ke arah semak-semak.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MNK yang sedang tidur di dalam mobil di area parkir Toko Gucci Swalayan. Adapun FB ditangkap di sebuah masjid yang tidak jauh dari lokasi persembunyiannya di semak-semak.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.














