ZONAPUBLIS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh menangkap pria berinisial Hen (43) di Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (2/9/2026). Penangkapan ini dilakukan sehari setelah tersangka mencuri handphone milik warga di lokasi yang sama.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar, mengatakan penangkapan bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat di lapangan.
“Begitu informasi terkait kejadian kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku sehari setelah kejadian,” ujar Andrio, Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka melancarkan aksinya menggunakan tongkat panjang pengambil buah alpukat untuk meraih handphone korban yang berada di dalam kamar. Saat kejadian, korban terbangun dan berteriak, membuat tersangka langsung melarikan diri membawa barang curian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Payakumbuh dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.














