Kriminal

Polres Sijunjung Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Batang Kuantan, Dua Ponton Dibakar

×

Polres Sijunjung Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Batang Kuantan, Dua Ponton Dibakar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260526 WA0008

ZONAPUBLIS- Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Batu Gando, Jorong Subarang Ombak, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sijunjung Nomor: Sprin/221/V/OPS.1.3./2026 tanggal 25 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung menyampaikan, AKP Hendra Yose operasi penertiban dimulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel Polres Sijunjung yang dipimpin Kabagops Kompol Nofri.

Baca Juga  Polresta Padang Intensifkan KRYD, 12 Remaja Terduga Tawuran Diamankan

“Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sijunjung mendapat dukungan dari 15 personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter AKBP Okta Rahmansyah, SIK,” ujarnya.

Dalam operasi itu, petugas menemukan dua unit kapal atau ponton yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan sungai tersebut. Kedua ponton itu kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.

“Terhadap dua unit kapal atau ponton yang ditemukan di lokasi, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar guna mencegah kembali digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.

Baca Juga  Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Tewaskan 9 Penambang, Polisi Pastikan Penyelidikan

Selain personel kepolisian, kegiatan penertiban juga melibatkan personel Kodim 0310/SSD (Sawahlunto, Sijunjung, Dharmasraya). Turut hadir Ketua KAN Nagari Muaro Abdul Rahman Dt. Rajo Nan Putiah serta Jorong Subarang Ombak Rendi Dwi Putra Pgl Bob.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

“Selama pelaksanaan kegiatan penertiban berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan tertib,” tutupnya.