BeritaNasional

Prabowo Perketat Larangan Bakar Lahan, Terbitkan Inpres No.11/2026, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

×

Prabowo Perketat Larangan Bakar Lahan, Terbitkan Inpres No.11/2026, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

Sebarkan artikel ini
Prabowo Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum
Presiden Prabowo Subianto terbitkan Inpres No. 11/2026. (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

ZONAPUBLIS – Pemerintah memperketat aturan terkait pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Inpres tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Melalui aturan ini, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diperintahkan untuk memastikan larangan pembukaan lahan dengan membakar benar-benar diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Instruksi tersebut juga menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sanksi dapat diberikan dalam bentuk pidana, perdata maupun administratif, termasuk terhadap pihak yang menyuruh, membantu, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran.

Aturan baru ini turut memperketat penggunaan alasan kearifan lokal yang selama ini menjadi salah satu pengecualian dalam pembukaan lahan dengan metode pembakaran.

Dalam ketentuannya, praktik tersebut hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi. Salah satunya adalah pembatasan luas lahan yang boleh dibuka, yakni paling banyak dua hektare untuk setiap kepala keluarga.

Baca Juga  Promo Asuransi Astra Lebaran 2026, Diskon 25% dan Polis Gratis

Selain itu, masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan mekanisme tersebut diwajibkan membuat dan menjaga sekat bakar. Pembakaran juga tidak diperbolehkan dilakukan pada kawasan ekosistem gambut maupun zona penyangga dalam radius 500 meter.

Pengecualian tersebut juga tidak diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan, perkebunan komersial, pertambangan maupun pemegang izin atau hak konsesi.

Penerapan ketentuan kearifan lokal juga dilakukan secara terbatas. Praktik tersebut baru dapat dilaksanakan setelah status darurat karhutla di suatu daerah dinyatakan berakhir oleh kepala daerah.

Dengan demikian, ketentuan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran bukan merupakan izin yang dapat digunakan secara bebas atau sepanjang waktu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemerintah untuk sementara meniadakan penerapan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal. Kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi musim kemarau panjang yang dinilai meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Baca Juga  Ditlantas Polda Sumbar Evaluasi Pengalihan Jam Operasional Angkutan Barang, Tambah Pos dan Personel

“Kemudian juga ada instruksi Bapak Presiden bahwa karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan,” ujar Listyo setelah mengikuti rapat di Mako Marinir, Jakarta, Senin (7/9).

Listyo menegaskan masyarakat yang tetap melakukan pembakaran dengan melanggar ketentuan dapat dikenakan berbagai bentuk sanksi hukum.

Menurutnya, aparat bersama TNI juga telah turun ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan dan risiko kebakaran.

Ia menjelaskan, dalam kondisi ketika mekanisme kearifan lokal diperbolehkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya pelaporan kepada kepala desa, penyediaan sekat bakar, pengawasan selama proses berlangsung serta pelaporan hasil kegiatan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tinjau Teknologi Pertanian Modern di PENAS XVII Gorontalo, Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Selain menyasar masyarakat, penegakan hukum juga dilakukan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.

Listyo menyebut terdapat delapan perusahaan yang sedang diproses dalam perkara karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra.

Secara keseluruhan, kepolisian telah menangani sekitar 200 laporan terkait karhutla. Dari proses tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersangka tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja untuk kepentingan pembukaan lahan. Sementara 18 orang lainnya disebut terlibat akibat kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya diarahkan pada penanganan ketika kebakaran sudah terjadi. Pemerintah juga berupaya memperketat aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menjadi sumber kebakaran, terutama ketika kondisi cuaca meningkatkan risiko penyebaran api.

(red)