ZONAPUBLIS – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang residivis spesialis pencurian rumah yang kerap meresahkan warga Kota Padang. Pelaku berinisial YF (45), warga asal Kepulauan Mentawai, ditangkap di kawasan GOR Haji Agus Salim pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan serangkaian kasus pencurian dengan modus mencongkel jendela di wilayah Kecamatan Koto Tangah, khususnya pada dini hari.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda,” ujar Ipda Rio kepada media, Selasa (19/5/2026).
Penyelidikan kepolisian membuahkan hasil setelah tim mendapatkan petunjuk bahwa pelaku hendak menjual satu unit ponsel Samsung A5 hasil curian. Polisi kemudian melacak posisi pelaku dan berhasil membekuknya di kawasan GOR Haji Agus Salim tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, petugas langsung membawa YF untuk melakukan pengembangan kasus serta memperagakan kembali modus operandinya di lokasi kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Simpang GIA, Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Pelaku beroperasi seorang diri pada dini hari dengan menyasar rumah warga yang sepi atau saat penghuninya tertidur lelap. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela, lalu menggasak barang-barang berharga korban untuk dijual kembali.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa YF merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara atas kasus kriminal serupa.
Mengingat maraknya aksi pencurian rumah di wilayah Koto Tangah belakangan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, YF beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.









