BeritaKriminal

Resmob Polda Sumbar Tangkap DPO Pencurian Mobil, Dijual Rp25 Juta ke Jamb

×

Resmob Polda Sumbar Tangkap DPO Pencurian Mobil, Dijual Rp25 Juta ke Jamb

Sebarkan artikel ini
IMG 20260908 WA0000

ZONAPUBLIS– Tim Resmob Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial S (48) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian satu unit mobil Toyota Rush di Kota Padang.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Jalan Raya Koto Gadang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil dicegat petugas.

Panit Resmob Polda Sumbar, AIPTU Rozi Aidel, mengatakan tersangka telah menjadi DPO sejak April 2025 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga  Gagal Terbang ke Lombok, Pemilik Koper Berisi 1 Kilogram Sabu di Bandara BIM Kabur

“Pelaku merupakan DPO kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Kota Padang. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor, namun berhasil dicegat petugas,” ujar Rozi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika satu unit mobil Toyota Rush milik korban terparkir di Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang. Setelah melakukan aksinya, tersangka bersama pelaku lainnya membawa kabur kendaraan tersebut.

Usai menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.

Baca Juga  Dirlantas Polda Sumbar Ingatkan Pengendara Patuhi Sistem One Way

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci duplikat mobil serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui mobil hasil curian tersebut telah dijual bersama pelaku lainnya dengan harga sekitar Rp25 juta. Kendaraan tersebut kemudian dibawa dan dijual ke wilayah Bangko, Provinsi Jambi.

“Pengakuan pelaku, kendaraan hasil pencurian tersebut dijual sekitar Rp25 juta bersama pelaku lainnya ke daerah Bangko, Jambi. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas Rozi.

Baca Juga  Wali Kota Padang Kerahkan Seluruh Kepala OPD Bantu Evakuasi Korban Banjir di Berbagai Wilayah

Saat ini tersangka telah dibawa dan diamankan di Polda Sumbar untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.