Zonapublis – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial DP (22) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Terduga pelaku diamankan saat berada di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pihaknya pada 24 April 2026.
“Yang bersangkutan diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Agung, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Pasaman. Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar diketahui masih berusia di bawah umur.
Menurut keterangan penyidik, terduga pelaku diduga mendatangi rumah korban pada malam hari dan masuk ke kamar korban. Peristiwa itu kemudian diketahui oleh orang tua korban.
“Saat keberadaannya diketahui, pelaku diduga melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Ia keluar lewat area gudang setelah membuka paksa dinding yang terbuat dari papan GRC,” jelasnya.
Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
Petugas akhirnya menemukan DP sedang berada di sebuah warung bersama beberapa rekannya di wilayah Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua.
“Anggota melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal. Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi keterangan saksi serta alat bukti lainnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas dugaan perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)














