BeritaKriminal

Tersulut Emosi, Seorang Anak di Padang Tega Bakar Ibu Angkat

×

Tersulut Emosi, Seorang Anak di Padang Tega Bakar Ibu Angkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260313 175345 933

ZONAPUBLIS– Seorang pria di Kota Padang, Sumatera Barat, tega membakar ibu angkatnya setelah tersulut emosi akibat ucapan yang dianggap tidak menyenangkan. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis (13/3) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Ilham (36). Ia nekat menyiramkan bahan bakar minyak jenis pertalite ke tubuh korban yang merupakan ibu angkatnya, Afriza (50), saat korban sedang tertidur di dalam rumah.

Setelah menyiramkan bahan bakar, pelaku kemudian menyulut api hingga tubuh korban terbakar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan melarikan korban ke Rumah Sakit Siti Rahmah untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  Dorong Transparansi Anggaran Sekolah, Pemko Padang Gandeng Kejari

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar cukup serius hingga sekitar 60 persen di bagian tubuhnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku tidak melarikan diri. Ia justru mendatangi Polsek Padang Utara yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyerahkan diri.

Petugas dari Tim Opsnal Polsek Padang Utara kemudian menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga  Seleksi Kepala OPD, Delapan ASN Luar Padang Coba Peruntungan

“Pelaku sudah kami amankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Padang Utara. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujar AKP Yuliadi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan korban saat kejadian serta beberapa barang yang terbakar di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena tersulut emosi setelah mendengar ucapan yang dianggap tidak menyenangkan dari korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Baca Juga  Padang Alami Deflasi, Ini Kata Bank Indonesia