Berita

Tidak Kantongi PBG, Sebuah Kafe di Air Tawar Barat Disegel Pemkot Padang

×

Tidak Kantongi PBG, Sebuah Kafe di Air Tawar Barat Disegel Pemkot Padang

Sebarkan artikel ini
315b0d79 2dd2 46b6 9ac1 75c6f8c3069d

ZONAPUBLIS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang menyegel sebuah kafe di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (18/5/2026). Tindakan tegas ini diambil lantaran bangunan kafe tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain tidak memiliki izin, bangunan tersebut juga diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Eksekusi penyegelan ini dikawal ketat oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan lintas instansi guna memastikan proses di lapangan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari Penegakan Hukum Perpajakan Sepanjang 2025

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Eka menjelaskan bahwa kehadiran personel Satpol PP di lokasi merupakan bentuk komitmen dalam mengawal penegakan regulasi daerah, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan perizinan bangunan.

“Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD teknis (Dinas PUPR). Tugas kami adalah memastikan seluruh proses penyegelan berjalan tertib serta sesuai aturan yang berlaku,” ujar Eka, Senin (18/5/2026).

Baca Juga  Program Desa Siaga Bencana di Ulak Karang Selatan Diresmikan

Langkah tegas ini juga melibatkan unsur kewilayahan dan keamanan setempat, di antaranya pihak kecamatan, kelurahan, Babinpotdirga, Bhabinkamtibmas, serta seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) kecamatan. Sinergi ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyegelan berlangsung.

Pemerintah Kota Padang kembali mengingatkan para pemilik modal dan pelaku usaha di wilayah Kota Padang untuk selalu mengutamakan legalitas sebelum mendirikan bangunan atau memulai operasional bisnis.

Di akhir kegiatannya, Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang mengimbau agar seluruh pelaku usaha proaktif melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga  Erupsi Gunung Anak Krakatau: Abu Vulkanik Jangkau Jawa–Sumatera, Pemuda Taluk Peduli Pariaman Bagikan Masker Lindungi Siswa SD

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha. Hal ini penting dilakukan guna menghindari tindakan penertiban maupun penyegelan di kemudian hari,” pungkas Eka.