ZONAPUBLIS- Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kawasan Padang Timur. Dua pelaku berinisial D dan T, warga Padang Selatan, diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Palinggam I, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek Realme yang merupakan milik korban.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.20 WIB di rumah korban, Hendra Kusnadi (44), yang berlokasi di Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela ruang tamu. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu unit handphone Realme yang berada di dalam rumah.
Korban baru menyadari menjadi korban pencurian saat hendak menggunakan handphone tersebut dan tidak menemukannya di tempat semula. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.
“Mendapat laporan dari korban, tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, tidak sampai 24 jam kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” kata Muhammad Yasin.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme hasil curian. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, D dan T dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.














