ZONAPUBLIS- Kementerian Keuangan menetapkan Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp17,5 triliun. Jumlah tersebut turun sekitar Rp3,1 triliun dibandingkan alokasi TKD tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp20,6 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatera Barat, Mohammad Dody Fachrudin, menjelaskan bahwa penetapan ini berdasarkan data resmi Kanwil DJPb Sumbar. Menurutnya, besaran TKD 2026 merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional yang menyesuaikan kemampuan APBN dan kebutuhan daerah.
“Untuk Sumatera Barat, Kementerian Keuangan telah menetapkan TKD tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp17,5 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2025, terjadi penurunan sekitar Rp3,1 triliun,” ungkap Dody.
Sementara itu, dari alokasi TKD tahun 2025, realisasi hingga November 2025 telah mencapai Rp18,95 triliun. Pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat terus didorong untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran hingga akhir tahun.
Dody menyampaikan optimisme bahwa sisa anggaran akan terserap maksimal hingga akhir Desember 2025. Kondisi kebencanaan yang tengah melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat menjadi salah satu faktor percepatan penyaluran.
“Kami optimistis sisa anggaran APBN di Sumbar akan terserap hingga akhir Desember. Dengan kondisi daerah yang sedang terdampak bencana, proses pencairan dapat dipermudah dan diarahkan untuk penanggulangan bencana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan TKD difokuskan pada kebutuhan prioritas daerah, terutama penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana, di samping pelayanan publik dan pembangunan daerah lainnya.














