ZONAPUBLIS.ID – Wacana perubahan nama Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menjadi Bandara Syekh Burhanuddin mendapat respons dari pihak pengelola bandara.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Minangkabau, Doni Subardono, mengatakan pihak pengelola tidak mempermasalahkan jika ada usulan untuk mengganti nama bandara yang berada di Kabupaten Padang Pariaman tersebut.
Menurut Doni, perubahan nama merupakan kewenangan pemerintah sehingga pihak pengelola akan mengikuti keputusan yang nantinya ditetapkan.
“Boleh saja, ya karena kan nanti diajukan ke pemerintah ya. Itu kan nanti tergantung pemerintah,” kata Doni saat ditemui di Bandara Internasional Minangkabau, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, apabila usulan tersebut benar-benar diajukan, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di pemerintahan.
Dengan demikian, pihak pengelola bandara tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah nama BIM akan dipertahankan atau diganti.
Doni menyebut keputusan akhir mengenai perubahan nama tersebut berada pada pemerintah pusat.
Sejarah Penamaan Bandara Internasional Minangkabau
Doni juga mengungkapkan bahwa persoalan mengenai nama bandara sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru.
Menurut dia, ketika pembangunan bandara tersebut berlangsung, pernah muncul sejumlah nama yang diusulkan untuk digunakan sebagai identitas bandara.
“Ya memang dulu pada saat pembangunan juga saya mendengar bahwa ada lima atau enam nama yang diajukan,” ujarnya.
Namun, proses penentuan nama saat itu tidak sederhana. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan keberagaman masyarakat Minangkabau yang memiliki banyak suku dan latar belakang.
Karena bandara tersebut diharapkan dapat merepresentasikan Sumatera Barat secara luas, sejumlah nama yang sempat diusulkan akhirnya tidak digunakan.
“Namun pada saat itu kan di Minangkabau ini kan banyak suku, sehingga untuk mewakili Sumatera Barat, banyak hal yang tidak disetujui,” jelas Doni.
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, nama yang merujuk pada wilayah akhirnya dipilih sebagai jalan tengah.
“Sehingga diambil lah yang adil untuk semua, sehingga nama daerah yang dipakai,” lanjutnya.
Doni juga menyampaikan bahwa penggunaan nama Minangkabau pada bandara tersebut merupakan bagian dari sejarah penamaannya.
Ia menyebut BIM saat ini menjadi satu-satunya bandara di Indonesia yang masih menggunakan nama yang merujuk pada etnis.
Meski demikian, menurut Doni, pembahasan mengenai perubahan nama tetap dapat dilakukan apabila ada usulan baru dan mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pemerintah.
Ia menegaskan pihak pengelola tidak akan mempersoalkan keputusan tersebut dan siap menjalankan apabila pemerintah menyetujui perubahan nama.
“Tapi untuk sekarang ada perubahan zaman, kalau mau diajukan lagi dan disetujui pemerintah, mengapa tidak? Kami ikut saja,” pungkasnya. (red)








