BeritaKriminal

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Tiga Orang Diamankan

×

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260908 WA0006 1

ZONAPUBLIS- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Sumatera Barat (Sumbar).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir berinisial MR dan AAZ.

Tak berhenti di sana, BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kuranji, Kota Padang. Hasilnya, seorang pria berinisial TRAR yang diduga sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang turut diamankan.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujar Toton, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga  BNNP dan KONI Sumbar Sepakati Kerja Sama Pencegahan Narkoba di Lingkungan Atlet

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping, Aia Dadok Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidempuan, Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah karung yang berisi puluhan paket diduga narkotika jenis ganja.

Petugas menemukan satu karung plastik merek Cakra Kembar berisi delapan paket ganja yang dibalut lakban cokelat, satu karung plastik merek Beras Putih Super berisi 12 paket, serta satu karung plastik warna biru berisi tujuh paket.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket ganja yang dibungkus kantong plastik hitam, satu karung plastik warna biru berisi 10 paket, serta dua paket ganja kering yang juga dibungkus kantong plastik hitam.

Baca Juga  Kemensos Tunda Penyaluran Bansos kepada 1,49 Juta KPM yang Terindikasi Terlibat Judi Online

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram berat bersih,” jelasnya.

Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM, sejumlah telepon seluler dan beberapa lembar pecahan uang tunai.

Dari hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kuranji, Kota Padang. Dalam pengembangan tersebut, TRAR diamankan karena diduga berperan sebagai pengendali kurir dan pemilik barang.

Ketiga orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses hukum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Kebakaran Landa Lahan Kosong dan Rumah di Koto Tangah Padang, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Atas sangkaan tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.

Toton menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi langkah nyata BNNP Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja dalam jumlah besar ke Sumatera Barat.

Dengan digagalkannya pengiriman tersebut, BNNP Sumbar memperkirakan puluhan ribu jiwa, terutama kalangan remaja dan generasi muda, dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat semata. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika,” katanya.

BNNP Sumbar juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Ini demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba atau Bersinar,” tutup Toton.