Berita

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Pria di Situjuah Diringkus Polisi

×

Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 7 Bulan, Pria di Situjuah Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
e115b7a3 5fe0 4a92 ab7f 62356f051449

ZONAPUBLIS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus seorang pria berinisial BH (43) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, korban yang masih berusia 16 tahun kini tengah mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.

Tersangka BH ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (27/3/2026) di kediamannya yang beralamat di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan dilakukan sesaat setelah pihak keluarga melaporkan tindakan bejat pelaku ke Mapolres Payakumbuh.

Baca Juga  Bawa 8 Paket Sabu Pemuda di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

“Aksi tersebut dilakukan tersangka di dalam rumahnya sendiri. Saat ini penyidik unit PPA tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar IPTU Andrio dalam keterangan resminya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, BN pertama kali melancarkan aksi bejatnya pada Kamis, 17 Juli 2025. Perbuatan serupa kembali diulangi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dan terakhir kali dilakukan pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

Baca Juga  Pemko Padang Percepat Pembangunan Huntap, 523 Keluarga Segera Direlokasi

“Keseluruhan aksi dilakukan saat tersangka dan korban hanya berdua saja di rumah,” imbuh Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Perlindungan anak adalah prioritas utama kami. Tidak akan ada ruang bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak,” tegas IPTU Andrio.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga  WALHI Sumbar Kritik Gubernur dan Wilmar: “Jangan Kaku Menagih Tanggung Jawab Hukum karena 6 Ton Bantuan”

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukuman tersebut ditambah sepertiga dari hukuman pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.