Ensiklopedia

Apa Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana? Jangan Sampai Keliru

×

Apa Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana? Jangan Sampai Keliru

Sebarkan artikel ini
Beda tersangka,terdakwa dan terpidana
Ilustrasi tersangka,terdakwa dan terpidana

ZONAPUBLIS – Dalam pemberitaan kasus hukum, kita sering mendengar istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana. Ketiganya sama-sama berkaitan dengan seseorang yang terseret perkara pidana, tetapi memiliki arti dan tahapan hukum yang berbeda.

Kesalahan menyebut status seseorang dalam perkara hukum bukan sekadar persoalan istilah. Status tersebut berkaitan dengan tahapan proses hukum dan kedudukan seseorang di hadapan hukum.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana?

1. Apa Itu Tersangka?

Tersangka adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Status tersangka umumnya muncul pada tahap penyidikan. Penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Pada tahap ini, perkara masih berada dalam proses penyidikan. Artinya, seseorang yang berstatus tersangka belum tentu terbukti bersalah.

Karena itu, pemberitaan mengenai tersangka harus tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah.

Contohnya, seseorang diduga melakukan penipuan. Setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menemukan bukti yang cukup, orang tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, status tersebut tidak otomatis berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian kesalahan nantinya dilakukan melalui proses peradilan.

2. Lalu Apa Itu Terdakwa?

Ketika perkara pidana sudah masuk ke persidangan, istilah yang digunakan berubah menjadi terdakwa.

Secara sederhana, terdakwa adalah seorang tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili.

Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan di persidangan. Selanjutnya, terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani seluruh proses persidangan.

Sama seperti tersangka, terdakwa juga belum tentu bersalah.

Sebab, pengadilan masih harus memeriksa bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Deretan Film Anime Terbaru 2024–2026 yang Wajib Masuk Watchlist

Jadi, jangan sampai seseorang disebut sebagai “pelaku” secara pasti hanya karena sudah berstatus terdakwa.

3. Apa Itu Terpidana?

Nah, istilah terpidana digunakan pada tahap yang berbeda.

Terpidana adalah seseorang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, perkara terhadap orang tersebut telah sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Misalnya, seorang terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, statusnya menjadi terpidana.

Jadi, secara sederhana:

Tersangka → Terdakwa → Terpidana

Namun, perubahan status tersebut tidak sekadar pergantian istilah. Setiap istilah menunjukkan tahapan yang berbeda dalam proses hukum pidana.

Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Status Tahap Sederhananya
Tersangka Penyidikan Orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup
Terdakwa Persidangan Tersangka yang perkaranya sudah diperiksa di pengadilan
Terpidana Setelah putusan berkekuatan hukum tetap Orang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Apakah Tersangka Pasti Menjadi Terdakwa?

Tidak selalu.

Perkara yang masih berada pada tahap penyidikan dapat saja tidak berlanjut ke persidangan karena berbagai alasan sesuai ketentuan hukum.

Misalnya, penyidikan dapat dihentikan apabila ternyata tidak terdapat cukup bukti atau terdapat alasan lain yang dibenarkan oleh hukum.

Karena itu, status tersangka tidak boleh dipahami sebagai kepastian bahwa seseorang akan berakhir sebagai terdakwa atau terpidana.

Apakah Terdakwa Pasti Menjadi Terpidana?

Juga tidak.

Ini merupakan hal penting yang sering disalahpahami.

Baca Juga  Makan Sedikit tapi Berat Badan Makin Naik, Ada yang tau kenapa?

Seorang terdakwa masih menjalani proses pemeriksaan di pengadilan. Hakim dapat memutus perkara dengan berbagai kemungkinan sesuai fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Jika terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, konsekuensi hukumnya tentu berbeda dengan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Jadi, terdakwa belum sama dengan orang yang telah terbukti bersalah.

Bagaimana dengan Orang yang Ditangkap atau Ditahan?

Ini juga sering tertukar.

Ditangkap atau ditahan tidak otomatis berarti seseorang sudah menjadi terpidana.

Penangkapan dan penahanan merupakan tindakan dalam proses hukum yang memiliki aturan dan persyaratan tersendiri.

Seseorang bisa saja ditangkap atau ditahan ketika masih berstatus tersangka. Setelah perkara masuk persidangan, statusnya dapat menjadi terdakwa.

Bahkan, seseorang yang sedang menjalani proses hukum bisa saja tidak ditahan, tergantung pada kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status hukum seseorang dan status penahanannya merupakan dua hal yang berbeda.

Kenapa Media Harus Tepat Menyebut Status Hukum?

Penggunaan istilah yang tepat sangat penting, terutama dalam pemberitaan kasus kriminal.

Misalnya, jika seseorang baru ditetapkan sebagai tersangka, media sebaiknya tidak langsung menyebutnya sebagai pelaku kejahatan seolah-olah kesalahannya sudah terbukti.

Hal tersebut berkaitan dengan prinsip praduga tak bersalah, yaitu seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketepatan istilah juga membantu masyarakat memahami bahwa proses hukum memiliki beberapa tahapan dan tidak semuanya berarti seseorang sudah dinyatakan bersalah.

Bagaimana Jika Putusan Masih Bisa Diajukan Banding atau Kasasi?

Ini bagian yang cukup penting.

Putusan pengadilan pada tingkat pertama belum tentu langsung berkekuatan hukum tetap. Para pihak yang memiliki hak dapat menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Wamen P2MI Lepas CPMI Program SMK Go Global di Padang, Siap Ditempatkan ke Malaysia

Karena itu, penggunaan istilah terpidana perlu memperhatikan tahapan dan status putusan dalam perkara tersebut.

Untuk pemberitaan, status hukum sebaiknya selalu diperiksa berdasarkan putusan terbaru dan tahapan perkara yang sedang berjalan.

Jangan lagi menganggap tersangka, terdakwa, dan terpidana sebagai istilah yang sama.

  • Tersangka berada pada tahap penyidikan.
  • Terdakwa adalah pihak yang perkaranya telah diperiksa di pengadilan.
  • Terpidana adalah orang yang telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yang paling penting, tersangka dan terdakwa belum dapat dianggap sebagai orang yang terbukti bersalah. Pembuktian kesalahan merupakan bagian dari proses peradilan dan harus didasarkan pada putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Pertanyaan Umum

Apakah tersangka berarti sudah pasti bersalah?
Tidak. Tersangka adalah status dalam proses hukum, bukan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

Apakah terdakwa sama dengan pelaku?
Tidak. Terdakwa adalah orang yang sedang menjalani pemeriksaan di pengadilan. Bersalah atau tidak ditentukan melalui putusan pengadilan.

Kapan seseorang disebut terpidana?
Secara umum, seseorang disebut terpidana setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apakah orang yang ditahan pasti terpidana?
Tidak. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan pidana.

Apa urutan sederhananya?
Secara umum dapat dipahami sebagai tersangka → terdakwa → terpidana, tetapi tidak setiap tersangka pasti berakhir menjadi terdakwa atau terpidana.

Penting: Artikel merupakan informasi umum dan bukan pengganti nasihat hukum profesional.

(zp/r)