Berita

Eks Dirut Perumda PSM Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Subsidi Bus Trans Padang

×

Eks Dirut Perumda PSM Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Subsidi Bus Trans Padang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260305 WA0009

ZONAPUBLIS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan pada Selasa (3/3/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, menjelaskan bahwa dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Poppy Irawan, yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), serta Teddy Alfonso, yang bertugas sebagai Supervisor Akuntan di perusahaan tersebut.

Baca Juga  KPU Sumbar Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Eka Dharma menyampaikan tuntutan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa.

Untuk terdakwa Poppy Irawan, jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar. Dalam perhitungan tersebut telah diperhitungkan uang yang sebelumnya telah disita sebesar Rp32,4 juta.

Sementara itu, terdakwa Teddy Alfonso dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp491 juta, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara yang sebelumnya telah dilakukan sebesar Rp54 juta.

Baca Juga  Sosialisasi Radiologi Digelar di Lapas Perempuan Padang, Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga Binaan

Dalam proses penyidikan perkara ini, diketahui para terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp86,4 juta. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit dump truck molen sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Kejaksaan menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan perubahan dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Jelang Mudik Lebaran, Zigo Rolanda Minta Perbaikan Cepat Jalan Lubuk Selasih–Surian

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.