ZONAPUBLIS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan anggaran subsidi operasional Bus Trans Padang pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun 2025.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Sumbar telah memeriksa sedikitnya 16 orang yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan anggaran subsidi operasional Trans Padang. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur Utama Perumda PSM Padang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan subsidi tersebut.
“Sudah ada 16 orang yang kita lakukan pemeriksaan. Ini masih terus kita dalami, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran operasional Trans Padang,” ujar Arjuna.
Menurutnya, penyidik tengah mendalami dugaan adanya penggelembungan atau mark up biaya operasional Bus Trans Padang pada tahun 2025.
Dugaan tersebut berkaitan dengan biaya operasional yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi atau realisasi sebenarnya. Kondisi itu kemudian diduga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran subsidi operasional.
“Yang kita dalami salah satunya terkait dugaan penggelembungan biaya operasional yang tidak sesuai dengan realita,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kelebihan pembayaran biaya subsidi operasional Trans Padang tahun 2025 sekitar Rp5,2 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu bagian penting yang tengah didalami Kejati Sumbar untuk mengetahui bagaimana proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana subsidi tersebut.
Arjuna menegaskan, proses pendalaman masih terus dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Informasi dari pihak-pihak terkait akan terus kita gali untuk mengetahui secara utuh persoalan ini,” ujarnya.
Kejati Sumbar juga masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan informasi atau fakta baru yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran subsidi operasional Trans Padang.














