ZONAPUBLIS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan tim penyelidik telah meminta klarifikasi sejumlah pihak yang dinilai mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi terkait pengelolaan subsidi tersebut.
“Tim penyelidik saat ini masih melakukan proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan guna membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana,” kata Saldi, Rabu (12/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Pada Rabu (12/8/2026), sejumlah pejabat dimintai klarifikasi, di antaranya Direktur Utama Perumda PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Secara keseluruhan, kata Saldi, tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang.
Klarifikasi dilakukan untuk menggali sejumlah hal, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Tim juga mendalami kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah,” ujarnya.
Kejati Sumbar selanjutnya akan mendalami dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut juga akan dimintai keterangan.
Saldi menegaskan, proses hukum yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi belum dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.
“Permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Mereka ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri,” jelasnya.
Hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya.
Jika dalam proses tersebut ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumbar menyebut seluruh pihak yang telah dimintai klarifikasi bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan serta dokumen pendukung yang dibutuhkan penyelidik.
“Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Saldi.














