ZONAPUBLIS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka yang sangat fantastis terkait kerugian masyarakat akibat penipuan pada sektor keuangan. Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat menembus angka trilunan rupiah. Terkait hal ini OJK segera memblokir ribuan entitas ilegal mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga investasi bodong.
Dari Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga 30 November 2025, IASC menerima 373.129 laporan. Laporan ini terdiri dari 202.426 laporan yang disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan.
Selain itu jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 619.394 rekening dan 117.301 rekening diantaranya sudah diblokir.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya guna mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
OJK mencatat sejak 2017 hingga 30 November 2025 total entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan mencapai 14.006 entitas.














