ZONAPUBLIS – Masalah gigi bolong atau ompong ternyata bukan cuma soal penampilan, tapi juga soal kesehatan dan kenyamanan saat ibadah.
Banyak yang masih bingung apakah pakai gigi palsu itu termasuk mengubah ciptaan Allah yang dilarang atau justru disarankan.
Ternyata, Islam punya aturan yang cukup jelas soal ini. Mari simak penjelasan lengkapnya.
Bagaimana Hukum Menggunakan Gigi Palsu dalam Islam?
Hukum menggunakan gigi palsu dalam Islam dalam mubah atau boleh.
Pada dasarnya, penggunaan gigi palsu sendiri menyangkut pada masalah muamalah yang tidak dilarang dalam Al-Quran maupun as-Sunnah, sehingga hukumnya kembali pada prinsip umum:
الأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلاَفِهِ.
Artinya: “Prinsip dalam muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya, artinya tidak boleh.”
Perlu dipahami bahwa menggunakan gigi palsu diperbolehkan dalam Islam selama hal tersebut dilakukan atas tujuan pengobatan. Sebab, gigi sendiri memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia.
Selain membuat seseorang kesulitan mengunyah makanan dan berbicara, kehilangan gigi juga menyebabkan seorang Muslim sulit membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidahnya.
Contohnya seperti saat membaca potongan ayat وَلاَ الضَّآلِّيْنَ (waladh-dhaalliin) dengan benar.
Sebab, cara membaca huruf ض (ḍhad) pada kata الضَّآلِّيْنَ adalah dengan menempelkan salah satu sisi lidah ke gigi geraham bagian dalam.
Dalil yang Menjadi Acuan Penggunaan Gigi Palsu
1. Hadis Riwayat Abu Daud 4170
Dalam hadis riwayat Abu Daud 4170 yang disahihkan oleh Al-Albani, dijelaskan dari Ibn Abbas RA, beliau berkata:
“Dilaknat orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170)
Hadis ini pada dasarnya menjadi acuan bahwa penggunaan gigi palsu diperbolehkan dalam Islam karena tidak disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dalam hadis di atas dan dilakukan atas alasan medis.
2. Hadis Riwayat An-Nasa’i 5161, Abu Daud 4232
Hadis dari Urfujah bin As’ad RA, beliau berkata:
“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian, beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi SAW memerintahkan untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” (HR. An-Nasa’i 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani)
Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan umatnya menggunakan emas untuk mengganti tulang hidung yang patah.
Kondisi tersebut sama halnya dengan pemasangan gigi palsu atau implan gigi untuk pengobatan.
3. Hadis Riwayat Ahmad 3945
Dalam hadis riwayat lain, Ibn Mas’ud RA berkata:
“Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syu’aib Al-Arnaut)
Apakah Harus Dilepas saat Meninggal Dunia?
Ulama mazhab Hanbali, seperti Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf menjelaskan, jika seseorang di semasa hidupnya membutuhkan gigi dari emas lalu ia meninggal, maka tidak wajib melepasnya dari tubuh jenazah.
Alasannya adalah karena tindakan tersebut bisa sampai menyayat atau merusak tubuh jenazah. Pada prinsipnya, menjaga kehormatan jasad tetap diutamakan dalam Islam.
Selain itu, mengutip penjelasan dari Nahdlatul Ulama (NU), pada dasarnya, jenazah boleh tetap memakai sesuatu yang tidak dilarang saat hidupnya.
Secara umum, melepas benda dari tubuh jenazah hanya mempertimbangkan dua kondisi, yaitu:
- Ada maslahat besar, seperti nilai benda yang sangat mahal atau karena benda tersebut tergolong najis.
- Proses pelepasannya tidak membahayakan atau merusak tubuh jenazah.
Jadi, jika benda itu tidak bernilai signifikan dan tidak bermasalah secara syariat, maka boleh dikuburkan bersama jenazah.







