BeritaEnsiklopedia

Kejati Sumbar Bantah Jemput Paksa Mahasiswa UIN, Sebut Hanya Undangan Diskusi

×

Kejati Sumbar Bantah Jemput Paksa Mahasiswa UIN, Sebut Hanya Undangan Diskusi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260713 WA0004

ZONAPUBLIS– Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) membantah kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan penjemputan paksa seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang usai mengikuti aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sumbar.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah beredarnya informasi viral mengenai mahasiswa bernama Fadil Ramadhan yang disebut tidak diketahui keberadaannya sejak Minggu (12/7/2026).

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pengambilan paksa mahasiswa oleh pihak Kejati Sumbar tidak benar.

Baca Juga  Jaime Giraldo Lengkapi Pertahanan Semen Padang FC

“Berita yang beredar mengenai adanya salah satu mahasiswa yang diambil paksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait pasca unjuk rasa pada hari Jumat kemarin tidak benar,” ujar Hanung.

Ia menjelaskan, Fadil Ramadhan diundang ke Kantor Kejati Sumbar pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi sebelumnya.

Menurut Hanung, Fadil datang secara sukarela didampingi kedua orang tuanya, Ketua RT, serta lurah setempat.

“Kegiatan yang dilakukan merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun penjemputan paksa sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Baca Juga  Lima Bulan Pascabencana, Endarmy Soroti Jembatan Anduriang Belum Diperbaiki

Saat diskusi berlangsung menjelang waktu magrib, sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan Fadil mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk menanyakan keberadaan rekannya.

Pihak Kejati Sumbar kemudian mempertemukan Fadil dengan rekan-rekannya sebagai bentuk keterbukaan atas situasi tersebut.

“Pada saat itu sempat dipertemukan dengan teman-temannya yang datang menanyakan keberadaannya,” ungkap Hanung.

Ia menambahkan, diskusi berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah kegiatan selesai, Fadil diantar pulang bersama kedua orang tuanya, Ketua RT, dan lurah yang sejak awal mendampinginya.

Kejati Sumbar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan publik.

Baca Juga  Perumda AM Kota Padang Jadi Satu-satunya Perusahaan Air Minum Berlabel Halal di Sumatera