Hukum

Kejati Sumbar Kembali Periksa Direktur Pengelola Koridor 6 Trans Padang Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Rp5,29 Miliar

×

Kejati Sumbar Kembali Periksa Direktur Pengelola Koridor 6 Trans Padang Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Rp5,29 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260820 WA0005

ZONAPUBLIS- Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Terbaru, penyelidik Kejati Sumbar meminta keterangan terhadap H.M., selaku Direktur Utama PT Rezki Reny Reno Elok Budi, perusahaan yang merupakan pengelola Koridor 6 Trans Padang. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan terkait dugaan perkara yang tengah ditelusuri.

“Permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana yang sedang ditelusuri,” kata Saldi.

Baca Juga  Polresta Padang Perkuat Pengawasan Tempat Hiburan Malam dan Peredaran Miras

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap H.M. merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang dinilai mengetahui, mengalami, maupun memiliki informasi terkait pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda PSM Tahun Anggaran 2025.

Hingga perkembangan sebelumnya, Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang.

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

Penyelidikan ini berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa Demo Kejari Padang dan Kejati Sumbar, Suarakan Mosi Tidak Percaya

Saldi mengatakan, Tim Penyelidik selanjutnya akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap berbagai dokumen, data serta keterangan yang telah diperoleh maupun yang masih akan dikumpulkan.

“Selanjutnya, hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak yang dimintai keterangan belum dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.

“Perlu ditegaskan bahwa proses penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana,” tegas Saldi.

Baca Juga  Sepasang Suami Istri Pengedar Narkotika Diringkus Polres Pariaman, Suami Merupakan Residivis

Menurutnya, setiap pihak yang dimintai keterangan ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.

Kejati Sumbar memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang sah, Kejati Sumbar menyatakan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum,” pungkas Saldi.