ZONAPUBLIS – Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Situjuh pada Kamis (16/7/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 40 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari tersangka pertama berinisial FA (29) di Kenagarian Situjuh Banda Dalam sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan FA, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,13 gram.
“Berdasarkan interogasi, FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial SJ (29),” kata Gusmanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SJ yang tengah mengonsumsi sabu bersama rekannya, SY (32), di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi pertama.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan 39 paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,15 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.














